Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara terkait kasus praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menjelaskan bahwa surat BPK Nomor 36 telah diterima oleh pihak termohon terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Kuasa hukum KPK juga menegaskan bahwa hasil investigasi BPK menemukan adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dalam proses penetapan dan pengisian kuota haji tambahan, serta aliran dana terkait ibadah haji tahun 2023-2024.
Menurut KPK, nilai kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp622 miliar. Selain itu, KPK juga menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang diperoleh selama tahap penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan barang bukti elektronik. Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Sebagai informasi tambahan, kerugian negara ini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut. KPK juga meminta hakim untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji tersebut untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.





