Penindakan Satpol PP Terhadap Penjual Miras Ilegal di Tebet & Kebayoran Baru

by -153 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan tindakan terhadap penjual minuman keras (miras) dari berbagai merek di Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menegakkan hukum terhadap peredaran miras tanpa izin dan untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan. Dalam operasi di Tebet, petugas berhasil menyita 231 botol miras dari berbagai jenis dan merek. Sementara itu, di Kebayoran Baru, sebanyak 93 botol miras juga disita dari sejumlah toko jamu di wilayah tersebut. Setelah menyita miras, petugas membuat berita acara penyitaan dan mengamankan barang bukti ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan. Selain itu, para pemilik toko juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual miras tanpa izin. Satpol PP Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban masyarakat.

Source link