Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Tindakan ini dilakukan dalam Operasi Bina Tertib Praja dengan fokus pada peredaran minuman beralkohol ilegal pada Kamis (5/3). Botol-botol minuman beralkohol ilegal tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, lalu dibawa ke Posko Satpol PP Monas untuk dijadikan barang bukti.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, menyatakan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal yang dijual tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rahmat juga menegaskan bahwa mereka akan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Pihak Satpol PP berharap para pelaku usaha akan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak terlibat dalam penjualan minuman beralkohol secara illegal. Mereka akan terus melakukan pengawasan dan tindakan penindakan jika ditemukan pelanggaran serupa. Dengan demikian, Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk menjaga kepatuhan atas aturan yang ada dan memastikan peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut tetap terkendali.





