Terlilit Pinjol: Sahabat Gasak Harta Rp300 Juta

by -145 Views

Seorang wanita berinisial DS (42) telah ditangkap oleh polisi karena merampas harta senilai Rp300 juta milik sahabatnya sendiri yang terlilit pinjaman online. Aksinya dilakukan mulai September hingga Desember 2025 di rumah korban di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya, korban dan tersangka memiliki hubungan pertemanan yang dekat, namun tersangka memanfaatkan kedekatan itu dengan menduplikasi kunci rumah korban. Korban awalnya mengira kehilangan harta bendanya akibat ulah makhluk gaib, namun setelah memasang CCTV, terungkap bahwa tersangka lah pelakunya. Dari rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap DS. Saat ditanya mengapa melakukan perbuatan tersebut, tersangka menyebut bahwa korban terlalu baik sehingga dimanfaatkan untuk tindakan kejahatan. DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan terancam pidana penjara tujuh tahun.

Source link