Pada Senin (2/3), Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan penangkapan tersebut namun belum dapat merinci identitas tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan pihaknya masih bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut dan meminta untuk menunggu informasi lebih lanjut.
Ermanto Usman (65) adalah korban dari perampokan dan pembunuhan tersebut, yang sebelumnya aktif dalam organisasi pekerja pelabuhan. Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia di bawah Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia adalah salah satu organisasi yang pernah diikuti oleh korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk melindungi keluarga korban dari kasus ini di Jatibening, Bekasi. Achmadi, Ketua LPSK, menegaskan bahwa mereka siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan bantuan kepada saksi dan korban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, anggota keluarga korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Achmadi menerima langsung pemohon yang didampingi kuasa hukum, perwakilan Jakarta International Container Terminal (JICT), dan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Subdit Resmob dan Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut serta dalam menangani kasus tersebut di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Polres Metro Bekasi Kota bersama Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini yang terjadi pada Senin (2/3).





