Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Penetapan Yaqut sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang memadai, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025. Hakim juga mengklarifikasi bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan, bukan materi perkara.
Dalam persidangan, hakim menjelaskan bahwa penolakan praperadilan didasari oleh kurangnya bukti yang relevan dalam kasus ini. Beberapa bukti yang diajukan oleh Yaqut, seperti kumpulan artikel berita, dianggap tidak cukup kuat sebagai dasar hukum. Selain itu, putusan praperadilan juga tidak diakui sebagai yurisprudensi atau kaidah hukum yang berlaku.
KPK sebelumnya telah merinci kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji, yang melibatkan Yaqut, mencapai Rp622 miliar. Penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK dianggap sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hakim menyatakan bahwa Yaqut tidak memiliki argumen yang memadai untuk menggugat statusnya sebagai tersangka.
Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini telah menegaskan keabsahan penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Dengan penolakan praperadilan ini, Yaqut diharapkan dapat mengikuti proses hukum yang berlaku tanpa hambatan lebih lanjut.





