Rismon Sianipar Harus Tetap Lapor Menurut Restorative Justice

by -144 Views

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tetap diwajibkan untuk melaporkan diri meskipun telah mengajukan Restorative Justice. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rismon Hasiholan Sianipar harus tetap menjalankan kewajiban tersebut termasuk saat Lebaran nanti. Proses wajib lapor tersebut bertujuan untuk mengontrol orang yang berstatus hukum tersangka. Rismon Sianipar dapat berkoordinasi dengan penyidik dengan alasan tertentu, namun tidak diwakilkan oleh siapapun termasuk keluarga. Penyidik akan memberikan kelonggaran jika terdapat alasan kemanusiaan, seperti pada hari raya keagamaan. Rismon Sianipar juga dapat mengirimkan surat pemberitahuan atau berkomunikasi dengan penyidik melalui telepon atau pesan berbasis aplikasi dengan bukti jelas alasan tertentu. Polda Metro Jaya juga membenarkan bahwa Rismon Sianipar telah mengajukan keadilan restoratif terkait kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin menyatakan bahwa Rismon Sianipar bersama pengacaranya telah mengajukan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik.

Source link