Dua Tersangka Ditangkap Polisi Terkait Penyelundupan Obat Keras di Jakarta Selatan

by -139 Views

Kepolisian berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar obat keras di Jakarta Selatan. Mereka adalah SR (26) dan KM (27) yang ditangkap pada dua lokasi berbeda. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni, menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di wilayah tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, ratusan butir obat keras berhasil disita, termasuk extimer, tramadol, dan diazepam. Tramadol adalah obat pereda nyeri yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter, sementara diazepam termasuk dalam golongan psikotropika yang sangat diawasi. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras. Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel, AKBP Prasetyo Noegroho, mengatakan bahwa pelaku pengedar narkoba dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, menurut data dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, sebanyak 713 pengguna narkoba telah menjalani rehabilitasi rawat jalan pada tahun 2025. Upaya pelayanan maksimal ini dilakukan untuk membantu warga yang terjerat dalam penyalahgunaan obat terlarang.

Source link