Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Sekitar Stasiun Tanah Abang

by -142 Views

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di sekitar Stasiun Tanah Abang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Reynold E.P Hutagalung, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat yang dapat merusak masyarakat, terutama generasi muda di Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras yang meresahkan. Empat orang yang diduga terlibat, dengan inisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23), berhasil diamankan di berbagai lokasi di Jakarta Pusat, seperti di Jalan Cempaka Putih Utara, depan Stasiun Tanah Abang, dan di Jalan Jembatan Tinggi.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan butir tramadol, heximer, trihexyphenidyl, beberapa unit telepon genggam, uang tunai, dan sepeda motor listrik. Informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras di sejumlah titik di Jakarta Pusat menjadi latar belakang pengungkapan kasus ini. Melalui penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan para pelaku yang akan dijerat dengan undang-undang terkait peredaran obat tidak sesuai standar keamanan, khasiat, dan mutu. Saat ini keempat tersangka telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.

Source link