Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah melakukan penyegelan lapangan padel yang tidak memiliki izin di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Penyegelan dilakukan karena kurangnya persetujuan dari warga yang rumahnya berdekatan dengan bangunan tersebut. Segel berwarna merah dipasang di bagian depan bangunan untuk menghentikan pembangunan, karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meskipun lokasi pembangunan berada di zona komersial atau K3 yang memperbolehkan pembangunan fasilitas olahraga, namun tanpa izin PBG, proses pembangunan tidak bisa dilanjutkan. Meski permohonan izin telah diajukan, namun belum mendapatkan persetujuan resmi. Surat peringatan telah dikeluarkan sejak Januari, namun pembangunan terus berjalan.
Pihak berwenang telah melakukan seluruh tahapan penindakan administratif sebelum melakukan penyegelan, termasuk pembentangan garis pembatas di depan bangunan untuk menghentikan aktivitas di lokasi. Tindakan penyegelan juga dilakukan setelah adanya aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan pembangunan ilegal. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak terkait akan terus melakukan pengecekan terkait status perizinan dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan mematuhi segala ketentuan yang berlaku. Tindakan penyegelan ini sebagai langkah terakhir setelah serangkaian peringatan dan tahapan penindakan tidak diindahkan oleh pengelola lapangan padel tersebut.





