Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 14 pengedar obat keras daftar G dan menyita sebanyak 35.143 butir obat di beberapa wilayah. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan komitmen untuk terus menutup setiap celah peredaran obat keras. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah rawan dengan melibatkan 14 tersangka. Penggerebekan dilakukan di berbagai wilayah seperti Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.
Obat keras seharusnya digunakan sesuai aturan medis namun sayangnya disalahgunakan dan dijual secara bebas di masyarakat. Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Masyarakat juga diingatkan agar berperan aktif dalam memberantas narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Para pelaku akan dijerat dengan hukuman sesuai pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Kapolres Reynold juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi yang bisa membantu upaya pemberantasan narkotika. Polisi juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat keras merupakan tindakan kriminal yang harus ditindak dengan tegas. Semua pihak diminta untuk tidak mengambil konten ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





