Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 906 gram di Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb tepat di depan JIExpo Kemayoran. Dua tersangka, yang berinisial R (25) dan W (25), diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Jumat pukul 21.00 WIB tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 906 gram. Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Joko Arianto menyatakan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Joko juga mengimbau agar masyarakat menjauhi penggunaan narkoba karena dapat merusak kesehatan dan generasi bangsa. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Budi meminta agar warga segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.





