Pelaku Pembunuhan Wanita di Jaktim Berisiko Penjara Seumur Hidup

by -69 Views

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka F yang membunuh wanita berinisial DA (36) di kontrakan di Jakarta Timur pada Sabtu, 21 Maret, menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Tersangka F juga dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) UU yang mengatur tentang penganiayaan berat. Tersangka F ditangkap setelah berusaha melarikan diri di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68. Korban, DA, cucu dari almarhum pelawak Betawi Mpok Nori, dibunuh dengan cara dicekik dan disayat leher oleh tersangka. Kronologi kejadian dimulai dari cekcok antara tersangka dan korban, yang merupakan suami istri. Korban ditemukan meninggal dengan lantai berlumuran darah dan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret. Polisi menjelaskan bahwa saksi melihat korban meninggal dunia di kontrakan yang berada di Jakarta Timur setelah pintu terkunci dari dalam. Pewarta: Ilham Kausar. Editor: Syaiful Hakim. Copyright © ANTARA 2026.

Source link