Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap tiga orang daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan, pada dini hari Jumat. Satu dari orang-orang tersebut terlibat dalam kasus pengrusakan sepeda motor, sementara dua lainnya terlibat dalam kasus pembacokan. Korban dalam kasus tersebut adalah seorang pria berinisial CF (22) yang mengalami luka bacok di punggung dan tangan. Penyelidikan kasus melibatkan pemeriksaan dari sembilan saksi serta pengamanan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Polisi juga berhasil menemukan empat senjata tajam yang diduga digunakan oleh pelaku, yang ditemukan di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan.
Peristiwa tersebut bermula dari aksi tawuran yang dipicu oleh saling tantang antarkelompok melalui media sosial. Dua kelompok yang terlibat konflik tersebut berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus. Empat pelaku dari pengeroyokan dan pembacokan di Lebak Bulus telah ditangkap oleh Kepolisian. Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing lima tahun dan tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor, senjata tajam, dan balok kayu. Aksi kekerasan tersebut menimbulkan ancaman nyata dan harus ditangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku.





