Kasus kekerasan seksual antara paman berinisial MH (43) dan ponakan berusia 15 tahun inisial NPA di Kebayoran Baru telah dialihkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan. Penyidik juga telah menjelaskan penanganan perkara kepada korban melalui panggilan video “zoom meeting” yang diinisiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu, pihak terkait juga telah diberikan informasi tentang perkembangan perkara tersebut. Kasus ini pertama kali terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024 di dalam rumah, di mana korban mengalami luka-luka fisik seperti sobekan pada area dahi/pelipis, memar di tangan, sakit kepala, wajah, dan perut. Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Agustus 2024, dan kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku kemudian ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanannya ditangguhkan. Barang bukti berupa surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh pelaku di atas materai Rp10 ribu juga telah diamankan oleh polisi. Pelaku ini terancam hukuman Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak dengan tegas untuk melindungi hak-hak anak.
Kasus Kekerasan Seksual Paman-Ponakan di Jaksel Diserahkan ke Kejari





