Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap seorang mantan karyawan depot air minum yang diduga melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku, yang berinisial H (24 tahun), ditangkap di Provinsi Lampung saat masih merayakan Idul Fitri. Pelaku kabur setelah mencuri sepeda motor, uang, dan ponsel milik bosnya dan akhirnya ditangkap di rumah neneknya. Pelaku merupakan mantan karyawan depot air minum yang telah bekerja selama dua tahun sebelum mengundurkan diri. Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi, terutama saat momen lebaran.
Pelaku ditangkap setelah Unit Reskrim menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. Pencurian terjadi saat korban sedang berada di rumahnya dan salah seorang karyawan yang merupakan mantan karyawan korban menanyakan tentang kunci tempat penyimpanan. Setelah melihat rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku melakukan aksinya pada dini hari dan berhasil membawa kabur sepeda motor dan alat penyimpanan yang berisi uang dan ponsel milik korban.
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Lampung, tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan bergerak ke Provinsi Lampung untuk menangkap pelaku. Petugas berhasil menemukan pelaku di rumah neneknya dan menemukan barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor yang dijual di Tangerang. Pelaku dijerat dengan pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut.





