Jakarta (ANTARA) – Oditurat Militer Jakarta menjelaskan alasan tidak ditahannya terdakwa Serka FY dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP. Menurut Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, keputusan untuk tidak menahan FY merupakan kewenangan dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum). Pada tahap awal, penahanan sementara merupakan ranah komando atasan, bukan otoritas penuh dari oditur.
Walaupun tidak ditahan, Serka FY tetap dijerat dengan pasal yang serupa dengan terdakwa lain, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam kasus ini, terdakwa lainnya adalah Serka MN dan Kopda FH, yang diduga terlibat dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.
Serka MN dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, dengan dakwaan alternatif perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Sementara itu, Kopda FH dan Serka FY juga dihadapkan pada dakwaan yang serupa, yaitu pembunuhan berencana dan perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menggelar sidang perdana kasus ini yang melibatkan seorang prajurit TNI. Sebelumnya, korban MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di Jakarta Timur. Jenazah korban ditemukan di Kabupaten Bekasi dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban. Seluruh perkembangan kasus ini diungkapkan melalui proses peradilan dengan prosedur yang berlaku.





