Tersangka Pencabulan Terhadap Keponakan Ditahan di Lapas Cipinang: Berita Terkini

by -19 Views

Tim Pelindung Anak dan Perempuan Jakarta (PAP-J) telah menahan tersangka berinisial MH (43) atas kasus pencabulan terhadap keponakannya yang berinisial NPA (15) di Kebayoran Baru. Tersangka saat ini ditahan di Lapas Cipinang sejak 2 April 2026. Kasus ini telah memasuki tahap II dengan berkas sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

PAP-J bertekad mendampingi korban sepanjang proses hukum dan memastikan perlindungan serta restitusi biaya untuk korban. Mereka berupaya agar perkara segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PAP-J juga siap mendampingi dan memberikan dukungan kepada keluarga korban agar bisa pulih dari kejadian tragis ini.

Kronologi kekerasan seksual terjadi di rumah pada 5 Agustus 2024 dan kembali terjadi di waktu lain. Korban mengalami beragam luka fisik akibat perbuatan pelaku. Kasus dilaporkan ke kepolisian pada 8 Agustus 2024 dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025 telah mengakui perbuatannya melalui surat pernyataan. Dia dijerat dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai UU Perlindungan Anak. Semua pihak diminta untuk tidak mengambil atau menggunakan konten ini tanpa izin dari Kantor Berita ANTARA.

Source link