Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap dua perempuan berinisial N dan W yang diduga menjadi mucikari yang menjual gadis untuk layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Kedua mucikari ini dapat dijerat dengan Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara selama dua tahun. Tugas kedua wanita ini adalah mencari pelanggan untuk layanan seksual, mengantarkan mereka ke tempat pelayanan yang disepakati, dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (4/4), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Reskrim. Tim berhasil menemukan informasi bahwa seorang wanita bernama W yang menawarkan “Open BO”. Dalam penyamaran sebagai konsumen, tim bertindak di salah satu hotel di area Pluit dan pada hari Minggu (5/4), kedua mucikari berhasil ditangkap.
Satu perempuan yang menjadi mucikari berinisial W dan mucikari berinisial N berhasil diamankan bersama dengan hasil penggerebekan di sebuah kamar di hotel tersebut. Hasil interogasi menyebutkan bahwa mucikari W mendapat informasi tentang penjual jasa seksual dari mucikari N, yang memiliki pengalaman dalam bidang hiburan malam.
Selain itu, mucikari N mengaku baru satu kali melakukan pembelian “Open BO” dan mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Sedangkan mucikari W mengatakan mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu dari transaksi tersebut. Kedua mucikari ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan tiga wanita yang mereka bawa saat penangkapan masih dimintai keterangan di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa.





