Seorang pria berinisial TL (34) ditangkap oleh polisi di Jakarta Selatan karena diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor. Pelaku diketahui berpura-pura sebagai kru TV swasta untuk meyakinkan korban. Saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, seragam stasiun TV swasta, serta dokumen kendaraan. Modus operandi pelaku terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan melalui toko daring.
Polisi menangkap pelaku saat transaksi sedang berlangsung, dimana pelaku menggunakan atribut stasiun televisi swasta untuk menipu korban. Korban mengalami kerugian setelah menyerahkan uang dalam transaksi tersebut. Dalam pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku juga melakukan aksi serupa di lokasi lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Korban yang bernama Adil menjelaskan bagaimana kejadian penipuan tersebut terjadi dan bagaimana pelaku berhasil kabur dengan uang dan dokumen kendaraan. Setelah kejadian, korban bekerja sama dengan polisi untuk menjebak pelaku melalui transaksi ulang. Pihak stasiun televisi yang dicatut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi mereka. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam transaksi daring dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kejahatan.





