Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Muara Angke

by -17 Views

Kepolisian menangkap seorang pria yang diduga menyebarkan obat keras ilegal ke nelayan dan anak buah kapal di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara. Pelaku diamankan di sebuah kios yang berpura-pura menjual kosmetik di area tersebut beserta ribuan butir obat keras yang berbeda jenis. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran obat keras di daerah tersebut. Setelah penyelidikan, petugas menindak sebuah kios mencurigakan dan menemukan pelaku. Barang bukti yang disita termasuk berbagai jenis obat keras seperti tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax, dan trihexy. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud. Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. A dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan nelayan dan masyarakat pesisir.

Source link