Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ARK (35) yang diduga melakukan penipuan dengan menjual sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp160 juta akibat tindakan pelaku. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Selasa sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, pelaku akan dijerat dengan pasal 486 dan/atau 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menawarkan dan menjual properti yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik asli.
Kejadian ini dimulai saat pelaku menemui korban pada tanggal 24 Januari untuk menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke. Korban dan pelaku kemudian melakukan negosiasi terkait harga dan proses pengurusan dokumen, dengan berakhir pada kesepakatan harga senilai Rp260 juta dan pembayaran di awal sejumlah Rp160 juta yang ditransfer ke rekening pelaku.
Setelah menerima pembayaran, pelaku menjanjikan untuk mengurus dokumen dan menyerahkannya kepada korban. Namun setelah beberapa waktu, korban kesulitan berkomunikasi dengan pelaku dan mengetahui bahwa properti yang dibelinya telah dimiliki oleh orang lain. Korban mencoba menghubungi pelaku namun tidak mendapatkan respons. Akhirnya, korban melapor kepada pihak berwajib dan petugas berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan.
Kantor Berita ANTARA melaporkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan untuk memperjelas seluruh kronologi kejadian dan mengambil tindakan selanjutnya. Tetap waspada terhadap penipuan dan modus kejahatan lainnya yang terus berkembang di sekitar kita.





