Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang wanita berinisial E (37) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). Penangkapan ini terjadi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di sekitar Apartemen Bassura, Jakarta Timur.
Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di dua lokasi berbeda, yaitu di depan Mall Bassura dan di kamar apartemen yang ditinggali oleh tersangka. Selama penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa liquid cartridge vape berisi etomidate sebanyak 1.409 keping dari berbagai merek dan logo.
Selain barang bukti utama, polisi juga menyita alat press otomatis, plastik kosong, serta tiga unit telepon genggam yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menekankan pentingnya kerjasama dalam pemberantasan narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang selalu aktif 24 jam. Upaya bersama dari masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.





