Pendalaman Kasus Pelaporan Saiful Mujani Oleh Polisi

by -80 Views

Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terhadap laporan polisi terhadap Saiful Mujani terkait dugaan ajakan makar di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa masih ada pendalaman yang perlu dilakukan terkait laporan polisi tersebut. Total dua laporan telah diterima Polda Metro Jaya terkait kasus ini, namun tidak diungkapkan oleh Budi siapa pelapornya.
Budi menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya menerima laporan dari dua pengadu terkait Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menolak laporan yang disampaikan masyarakat dan akan tetap melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Budi mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak membawa laporan tersebut ke isu SARA dan politik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan polisi dari Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan. Kombes Pol Budi Hermanto belum bisa memberikan rincian lebih lanjut tentang laporan tersebut. Ada juga informasi terkait bahwa Presidium 08 akan melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim.

Source link