Petugas Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melakukan tindakan pembongkaran dan penyitaan lapak PKL yang berdagang di trotoar enam ruas jalan di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa proses pembongkaran tersebut dibuat setelah adanya sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu, yang kemudian diikuti dengan surat peringatan dari pemangku kelurahan. PKL yang terlibat selama ini telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dengan mengokupasi trotoar, badan jalan, dan bantaran kali untuk berdagang.
Enam ruas jalan yang menjadi sasaran tindakan petugas adalah Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, dan Jalan E. Hasilnya, petugas berhasil menyita lapak, gerobak, bangku, payung, dan odong-odong milik enam PKL. Selain itu, ada juga penghalauan terhadap bengkel ban yang menduduki trotoar di Jalan Bang Pitung. Sebagai upaya pencegahan, petugas membongkar lima palet yang menutupi saluran sepanjang 30 meter, serta mengimbau pedagang kembang/bunga untuk tidak lagi meletakkan dagangan di trotoar. Barang-barang dari penertiban diangkut menuju gudang Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk.
Lurah Sukabumi Utara, Ali Sahidin, berharap bahwa tindakan ini dapat menjadi efek jera bagi para pedagang, sehingga trotoar tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat berdagang. Pihaknya mengingatkan semua pihak untuk menyadari bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, dan diharapkan agar trotoar tidak disalahgunakan sehingga kawasan tetap terjaga kebersihannya tanpa tercemar dengan lapak PKL. Menyadari pentingnya ketertiban umum dan menjaga keindahan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan kota yang nyaman dan tertata dengan baik.





