Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni (32) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Rutan Salemba. Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain juga mendapat hukuman karena terlibat dalam kegiatan ilegal yang sama. Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menetapkan hukuman berat bagi Ammar Zoni dengan penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar. Terdakwa lainnya seperti Asep Sarikin, Ade Candra Maulana, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Koandi, dan Muhammad Rifaldi juga dijatuhi hukuman penjara dan denda yang berbeda-beda. Sebelumnya, dalam sidang, Ammar Zoni dituntut dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menuntut agar terdakwa dianggap bersalah atas tindak pidana narkotika. Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pesohor terkenal di Indonesia.
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara: Kasus Edarkan Narkotika





