Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di sebuah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini terjadi pada Selasa sekitar pukul 18.02 WIB. Terduga pelaku berinisial MY (36) berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika menjadi kunci dalam penangkapan ini. Satu paket sabu seberat bruto 102,22 gram dan satu paket ganja seberat bruto 7,72 gram ditemukan dalam penggeledahan di lokasi kontrakan. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Setiap informasi dari masyarakat, sekecil apapun, dapat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Budi juga mengajak warga untuk melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam.
Pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memerangi peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka.





