Ringkasan: Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu di Tanah Abang

by -48 Views

Polisi Ringkus Lima Pengedar Sabu di Tanah Abang

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Abang setelah menerima informasi dari masyarakat melalui media sosial.

Informasi Viral di Media Sosial

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi yang tersebar di media sosial mengenai peredaran narkotika di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang. Setelah menerima laporan tersebut, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/RW 14, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang. Polisi berhasil menemukan lima orang pengedar dan sejumlah barang bukti.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari penggeledahan, polisi berhasil menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, dan sejumlah botol yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu. Menurut Kombes Pol Reynold, barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Para pelaku saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku dan mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Source link