Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

by -49 Views

Tim Advokasi untuk Demokrasi Ajukan Praperadilan Kasus Penganiayaan Andrie Yunus

Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel.

Permohonan Praperadilan Didaftarkan

Menurut kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo, permohonan praperadilan diajukan karena proses penyidikan kasus tersebut dinilai mandek. Belum adanya perkembangan atau tindak lanjut dalam penegakan hukum menjadi salah satu alasan pengajuan praperadilan.

Alif mengklaim bahwa tidak ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal ini membuat pihaknya memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan.

Permintaan Melanjutkan Proses Penyidikan

Melalui permohonan praperadilan, pihak Alif meminta agar penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan kasus yang menimpa kliennya. Mereka menegaskan bahwa pelimpahan perkara antarinstansi tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga penyidikan oleh Polda Metro Jaya seharusnya tetap berlanjut.

Alif juga menolak penanganan perkara yang saat ini berjalan di peradilan militer, dengan alasan bahwa kasus tersebut melibatkan lebih dari empat orang yang disidangkan. Mereka meyakini bahwa terdapat lebih banyak pelaku di lapangan, termasuk aktor intelektual atau kemungkinan pelaku sipil.

Tim kuasa hukum Andrie Yunus juga telah memberikan klarifikasi kepada penyidik dengan membawa bukti tambahan, seperti hasil investigasi mandiri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Saat ini, terdapat dua laporan yang sedang ditangani di Polda Metro Jaya terkait kasus ini, yakni Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B yang telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Source link