Tersangka Penculikan Cabang Bank Meminta Maaf dan Akui Penyesalan

by -44 Views

Terungkap: Permintaan Maaf dan Penyesalan Terdakwa dalam Kasus Penculikan Kacab Bank

Jakarta (ANTARA) – Dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta, Serka MN (37) membuat pengakuan menyesal dan meminta maaf dengan penuh penyesalan. Adegan haru pun terjadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, di mana ketiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, tak kuasa menahan emosi saat menyampaikan permohonan maaf mereka.

Pengakuan dan Permintaan Maaf dengan Penyesalan Mendalam

Serka MN, yang diduga sebagai pihak yang memberi perintah dalam kasus tersebut, awalnya terlihat tegar namun akhirnya pecah emosinya saat diminta untuk meminta maaf kepada keluarga korban. Dia mengungkapkan bahwa belum ada upaya dari dirinya maupun keluarga untuk mendatangi keluarga korban. Meskipun ada kemungkinan permintaan maaf tidak akan diterima, ia dan kedua terdakwa lainnya tetap diminta untuk mengungkapkan penyesalan dan tanggung jawab moral mereka.

Sebagai Terdakwa 2, Kopda FH juga terlihat emosional namun tetap tegar. Dia mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf kepada satuan dan keluarga korban atas tindakan tragis yang diakibatkannya. Kopda FH juga mengakui perannya dalam membawa tim untuk menjemput korban, yang akhirnya berujung pada penculikan dan kematian.

Serka FY, Terdakwa 3, tidak mampu menyembunyikan kesedihannya. Dengan nada pelan, ia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban dan mengakui kesalahannya.

Pengingat Tanggung Jawab Hukum dan Aspek Kemanusiaan

Meski kejadian ini diwarnai oleh tangis dan penyesalan, majelis hakim menegaskan bahwa permintaan maaf tidak akan menghapus tanggung jawab hukum para terdakwa. Mereka harus pertanggungjawabkan perbuatannya terlebih dahulu sebelum segala hal.

Juga, hakim mengingatkan para terdakwa tentang aspek kemanusiaan yang harus dipertimbangkan. Hal ini termasuk keluarga korban yang ditinggalkan akibat perbuatan terdakwa dalam kasus ini.

Source link