Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Mereka menangkap seorang pria dan menyita ratusan butir obat ilegal sebagai barang bukti.
Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, pria yang berhasil diamankan adalah berinisial AMR (29) di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai Rp 917.000, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta dompet milik terduga pelaku.
Tindakan Kepolisian dalam Menindak Peredaran Obat Keras
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras di wilayah Cikarang Barat. Polisi masih dalam proses pendalaman terkait jaringan dan asal barang yang dikendalikan oleh pelaku.
Kapolres Sumarni menegaskan bahwa pengungkapan ini sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Hal ini dilakukan karena dampak dari peredaran obat keras tersebut sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.
Sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis narkotika dan obat keras seperti sabu, ganja, ekstasi, serta berbagai jenis sintetis.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Memberantas Peredaran Obat Keras
Kapolres Sumarni mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin. Peran serta kerjasama dari masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.





