Polres Metro Bekasi Berhasil Tangkap 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong
Polres Metro Bekasi telah berhasil menangkap 25 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong selama rentang waktu Maret hingga Mei 2026 di wilayah Kabupaten Bekasi. Menurut Kombes Pol Sumarni, Kapolres Metro Bekasi, para tersangka berhasil diamankan dari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Terdapat total 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan 1 lokasi pencurian rumah kosong.
Barang Bukti dan Lokasi Kejadian
Lokasi kejadian tersebut tersebar di berbagai wilayah seperti Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, dan beberapa wilayah lainnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti seperti sepeda motor, handphone, kunci letter T, kunci kontak, magnet, dan berbagai barang lainnya yang diduga terkait dengan hasil kejahatan. Salah satu kasus terjadi di area Masjid Cikarang Barat dimana korban kehilangan sepeda motornya yang terkunci stang setelah menunaikan salat.
Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sementara 6 unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai. Kendaraan tersebut masih dalam status barang bukti dan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan. Para tersangka dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan
Kapolres Sumarni mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) dan sistem keamanan lingkungan. Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, terutama curanmor dan pencurian rumah kosong yang dapat meresahkan masyarakat.





