Polisi Ungkap Produksi Etomidate WNA China dengan 824 Buah

by -147 Views

WNA China Produksi 824 Buah Etomidate Senilai Rp2 Miliar di Jakarta Utara

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pembuatan narkoba yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China. Tersangka berinisial CH (51) diduga memproduksi sebanyak 824 buah narkoba jenis etomidate senilai lebih dari Rp2 miliar di sejumlah apartemen di Jakarta Utara dengan sistem industri rumahan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Galang Saputro, menyatakan bahwa WNA tersebut berperan sebagai pemasok bahan baku hingga meracik menjadi narkoba siap edar. Penangkapan pelaku dilakukan di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol pada 25 April 2026, kemudian dilakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga sebagai pabrik pembuatan etomidate.

Pengungkapan Kasus dan Penemuan Barang Bukti

Dari sejumlah lokasi yang diamankan, polisi berhasil menyita 842 catridge vape etomidate siap edar, enam bahan dasar pembuatan etomidate, 48 alat pembuatan narkotika golongan dua, dan empat plastik klip sabu-sabu dengan berat 4,57 gram. Penangkapan tersangka bermula dari pengungkapan kasus penyekapan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh WNA China di apartemen Ancol.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti termasuk alat suntik, automizer, catridge, timbangan digital, dan jurnal berisi cara pembuatan etomidate. Pelaku ini menjual satu etomidate seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, dengan total barang siap edar mencapai Rp2 miliar lebih.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 610 ayat 2 huruf B tentang KUHP, Pasal 119 ayat 2 tentang narkotika, dan Pasal 609 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku adalah penjara selama 12 tahun. Kasus ini menjadi peringatan akan potensi bahaya peredaran narkoba di Indonesia, terutama yang melibatkan WNA.

Source link