Hukum Pidana Tidak Boleh Jadi Solusi Utama Sengketa Bisnis

by -81 Views

Debat terkait batas antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan keuangan negara kian mencuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 dikeluarkan. Perbincangan ini sangat relevan, khususnya bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di satu sisi, BUMN beroperasi layaknya perusahaan swasta yang dituntut bertindak efisien dan inovatif; di sisi lain, mereka wajib mematuhi aturan hukum keuangan negara yang ketat.

Salah satu aspek penting yang muncul kembali adalah prinsip business judgment rule (BJR). Prinsip ini mengakui bahwa pengambil keputusan di perusahaan, khususnya direksi, patut memperoleh perlindungan hukum bila keputusan bisnis yang diambil ternyata menimbulkan kerugian, asalkan keputusan tersebut diambil dengan profesionalitas, kehati-hatian, nalar yang wajar, dan tanpa tendensi pribadi. Dalam praktik, banyak direksi yang gelisah risiko pidana sewaktu mengambil keputusan strategis, padahal dunia usaha memang penuh dinamika dan ketidakpastian.

Dalam diskusi yang digelar Hukumonline baru-baru ini, Ari Yusuf Amir, Managing Partner dari Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan pentingnya BJR sebagai pagar pelindung agar keputusan bisnis, yang kadang berujung kerugian, tidak serta merta dianggap sebagai tindak pidana. Menurut Ari, asalkan kebijakan diambil dengan niat baik, rasional, dan untuk kepentingan perusahaan serta tidak ada konflik kepentingan atau maksud jahat, maka mekanisme pertanggungjawabannya hendaknya proporsional dan tidak langsung dikriminalisasi.

Sebetulnya, perlindungan semacam ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Direksi wajib menjalankan tugas berlandaskan anggaran dasar serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip itu menuntut transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan tanggung jawab. Jika prinsip ini dijunjung, permasalahan perlu diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata sebelum melangkah ke ranah pidana.

Namun kendala muncul pada penegakan hukum yang belum seragam. Ari menilai aparat penegak hukum baru sebagian yang memahami prinsip BJR, sehingga dalam praktik sering muncul ketidaksesuaian antara standar bisnis dan cara audit keuangan negara menilai kasus. Dalam bisnis, keputusan umumnya dievaluasi berdasarkan informasi yang tersedia saat keputusan diambil (ex ante). Sementara itu, audit negara seringkali mengevaluasi secara ex post, artinya keputusan dinilai setelah hasil akhirnya jelas.

Perbedaan sudut pandang ini kerap menimbulkan situasi di mana keputusan bisnis yang rasional menurut standar korporasi, dinilai menjadi keliru ketika menggunakan kacamata audit keuangan negara. Ari mengingatkan agar perlindungan BJR perlu benar-benar diinstitusikan sehingga iklim pengambilan keputusan di BUMN tidak didera ketakutan akan pidana sepanjang semua langkah telah ditempuh secara profesional.

Putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini juga menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara pidana korupsi harus nyata (actual loss), bukan sekadar potensi atau perkiraan yang gagal tercapai. Hal ini memperjelas bahwa kerugian negara wajib dibuktikan secara konkret beserta dengan angka dan fakta yang dapat diverifikasi. Konsekuensinya, potensi keuntungan yang tidak tercapai tidak dapat dijadikan dasar pidana korupsi.

Selain itu, putusan MK menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sah dan berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara. Hasil audit dari BPKP, auditor publik, atau audit internal instansi lain bisa menjadi bahan kajian, tetapi keputusan final soal kerugian tetap di tangan BPK. Ari menilai aturan ini memberikan kepastian hukum sehingga tidak semua hasil audit non-BPK bisa dijadikan dasar penetapan kerugian negara oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, dalam praktiknya masih sering ditemukan kejaksaan atau lembaga penegak hukum lain yang menggunakan hasil audit selain BPK, merujuk pada yurisprudensi lama. Hal ini menimbulkan inkonsistensi dan membingungkan para pengambil keputusan di BUMN. Ari melihat hal ini sebagai masalah serius yang membutuhkan pembenahan agar hukum berjalan sejalan dengan putusan MK.

Ari mengingatkan, hukum pidana seharusnya berlaku sebagai ultimum remedium, yakni opsi terakhir ketika mekanisme hukum lain sudah tidak memadai. Misalnya jika terjadi kekeliruan administratif, sanksi dapat diterapkan lewat mekanisme tata kelola atau perdata, bukan langsung proses pidana. Banyak permasalahan manajerial dan risiko bisnis yang seharusnya terlebih dahulu diuji secara administrasi atau perdata agar suasana korporasi tetap sehat dan produktif.

Hal ini didukung oleh pendapat Prof. Topo Santoso dari Universitas Indonesia, yang menilai prinsip BJR penting untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan dinamika bisnis yang penuh ketidakpastian. Banyak variabel di luar kendali perusahaan yang mempengaruhi hasil akhir keputusan bisnis. Oleh sebab itu, penilaian terhadap direksi dan pengambil keputusan tidak dapat semata-mata berpatokan pada akibat akhir, melainkan juga pada niat, kehati-hatian, proses kalkulasi risiko, dan tidak adanya benturan kepentingan.

Topo mengakui, prinsip BJR memang belum dituangkan secara eksplisit dalam hukum pidana Indonesia, namun beberapa hakim telah mulai mengakomodasi argumen ini dalam keputusan pengadilan. Ini merefleksikan niat untuk membaca keadilan dalam konteks dunia usaha secara lebih masuk akal dan proporsional.

Pada akhirnya, tantangan utama bagi BUMN dan perusahaan sektor publik adalah menjaga agar hukum tidak menjadi alat yang mematikan inisiatif dan inovasi bisnis yang sah. Keputusan yang didasarkan pada itikad baik dan dijalankan profesional harus dipisahkan dari tindakan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan perbuatan dengan niat jahat. Dengan demikian, iklim bisnis dan tata kelola pemerintahan bisa berjalan beriringan tanpa saling mematikan.

Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 memang telah memberi arah dan kepastian soal standar kerugian negara. Namun, konsistensi pada tingkat pelaksanaan masih harus terus diperjuangkan, agar dunia usaha nasional terlindungi dari ketakutan berlebihan terhadap kriminalisasi risiko bisnis yang wajar.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara