Petugas Gabungan Menjaring 10 Juru Parkir Liar di Cengkareng
Petugas gabungan berhasil menjaring 10 juru parkir liar di sejumlah persimpangan dan U-turn wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Senin kemarin. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban dilakukan untuk memberikan keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Penindakan di Lokasi Rawan PPKS
Herry Purnama bersama jajaran petugas lainnya menyusuri sejumlah lokasi rawan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) untuk melakukan penegakan aturan daerah. Beberapa lokasi yang menjadi target penertiban antara lain Jalan Daan Mogot, U-turn imigrasi Cengkareng Barat, dan pertigaan Jambur Duri Kosambi, Jalan Kosambi Raya.
Dari dua lokasi tersebut, berhasil ditangkap tiga jukir liar di U-turn imigrasi dan tiga jukir di pertigaan Jambur Duri Kosambi. Selain itu, empat jukir lainnya juga diamankan saat beroperasi di sejumlah titik di Jalan Palapa Raya, Kelurahan Rawa Buaya. Semua jukir yang tertangkap langsung dibawa ke Panti Sosial Kedoya.
Penertiban Melibatkan 85 Petugas Gabungan
Kegiatan penertiban PPKS di wilayah Cengkareng melibatkan sebanyak 85 petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Sosial, Sudin Perhubungan, dan unsur kepolisian. Sukarlan, Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai respons atas laporan warga mengenai aktifitas jukir liar yang meresahkan.
Setelah penertiban dilakukan, akan dilakukan patroli pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada lagi jukir liar yang meresahkan di lokasi yang telah ditertibkan. Tindakan tegas terhadap jukir liar merupakan upaya untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bagi warga sekitar.





