Tukang Rujak Jakbar Terancam Hukuman 15 Tahun atas Pelecehan ke Siswi SD

by -113 Views

Tukang Rujak Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak SD

Seorang tukang rujak di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar. Kasus ini menggemparkan masyarakat setempat karena pelaku merupakan tetangga dekat korban yang sudah dikenal keluarga sejak lama.

Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasatres PPA/PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak. Ancaman hukuman untuk pelaku mencapai 15 tahun penjara.

Meskipun pelaku bukan guru ngaji, namun kedekatannya sebagai tetangga dekat membuat korban merasa percaya. Korban sering dititipkan ke pelaku oleh orangtuanya karena terbiasa pulang larut malam. Hal ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi cabulnya.

Momennya Dimulai Sejak 2022

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejatnya sudah terjadi sejak sekitar tahun 2022 hingga Maret 2026. Kejadian tersebut terjadi sebanyak empat kali di berbagai lokasi. Orang tua korban tidak mengetahui hal ini karena korban takut untuk memberitahukan pengalaman yang dialaminya.

Kasus ini terungkap setelah teman korban melaporkan insiden tersebut ke gurunya. Guru tersebut kemudian memberitahukan orang tua korban yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak dari ancaman pelecehan seksual. Semoga kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang.

Source link