Jawaban Polda Metro Jaya dalam Sidang Praperadilan Andrie Yunus akan Digelar Kamis
Perkembangan sidang praperadilan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus semakin menarik perhatian. Setelah agenda pembuktian surat dan pemeriksaan saksi pada Jumat (22/5), proses hukum ini akan terus bergulir dengan berbagai agenda berikutnya.
Agenda Sidang yang Menarik
Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, menetapkan jadwal persidangan secara cermat. Pada Kamis (21/5), akan dilaksanakan jawaban termohon dari Polda Metro Jaya. Kemudian, dilanjutkan dengan replik pemohon dan duplik termohon yang akan berlangsung sesuai dengan waktu persidangan.
Selain itu, pada Jumat (22/5), sidang akan memasuki agenda penting berupa pembuktian surat dari pemohon maupun termohon. Pemeriksaan saksi dan ahli juga akan dilakukan untuk mendukung proses pengungkapan kasus ini. Kemudian, pada Senin (25/5), giliran termohon untuk menghadirkan saksi dan ahli sebagai bagian dari persidangan.
Kesimpulan dan Putusan Praperadilan
Pada Selasa (26/5), agenda sidang akan berfokus pada penyampaian kesimpulan. Tahap ini memungkinkan setiap pihak untuk menyajikan argumentasi terakhir mereka sebelum hakim memutuskan. Sedangkan putusan akhir dari praperadilan dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa (2/6).
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan agar hakim menyatakan tidak sah terkait pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI. Mereka menilai bahwa proses penyidikan kasus ini telah mencapai titik mandek, sehingga perlunya kejelasan dari pihak berwenang terkait penegakan hukum.





