Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak
Jakarta – Polisi berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan dalam insiden tawuran antar kelompok di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari. Keempat pelaku tersebut berkaitan dengan peristiwa kekerasan yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku Berinisial BS, AS, EBS, dan ZA
Mereka yang diamankan adalah BS, AS, EBS, dan ZA. Tim gabungan Polsek Cilandak bersama Resmob Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan keempat pelaku ini setelah menerima laporan pada 16 Maret 2026.
Peristiwa tawuran berawal dari pertemuan dua kelompok di Jalan Cilandak Dalam RT 06/RW 13, Kelurahan Cilandak. Akibatnya, salah satu korban mengalami pengeroyokan dari para pelaku dewasa, bukan anggota geng motor.
Barang Bukti Berupa Rekaman CCTV dan Sepeda Motor
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan dua unit sepeda motor. Salah satu pelaku, AS, berhasil diidentifikasi korban sehingga memudahkan proses penangkapan terhadap pelaku lainnya.
Sebagai akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan. Namun, kondisinya kini sudah pulih sehingga dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang di tempat umum.





