Polda Metro Jaya Terus Kerja di Balik Layar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa Tim Pemburu Begal masih terus bekerja mengungkap kasus-kasus belum terungkap serta menjaga keamanan Jakarta. Saat ini, masih ada 413 perkara yang sedang dalam proses penyelesaian.
Tersangka dan Barang Bukti
Hingga saat ini, Tim Pemburu Begal telah berhasil menangkap 38 tersangka begal. Selain itu, sebanyak 135 tersangka lainnya telah ditangkap oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu, tim juga telah menyita 466 barang bukti, termasuk 84 unit gawai, 69 sepeda motor, serta senjata api dan senjata tajam.
Penyidikan dan Tindakan Hukum
Tersangka yang sudah ditangkap sedang menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seperti pasal 476 (pencurian biasa), pasal 477 (pencurian ringan), pasal 479 (pencurian dengan kekerasan/begal), dan pasal 306 (kepemilikan senjata ilegal) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum tetap dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Polisi juga menginformasikan bahwa tindakan keras dilakukan terhadap tersangka yang melakukan perlawanan atau berusaha melarikan diri. Tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian demi keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan.
Polda Metro Jaya terus bekerja keras melalui Tim Pemburu Begal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Jakarta serta menegakan hukum dalam penanganan kasus begal.





