Pria Lansia Menusuk Mantan Istrinya di Resepsi Pernikahan Anak
Seorang pria lansia berinisial EF (67) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok karena menusuk mantan istrinya, berinisial ES (55), saat acara resepsi pernikahan anak kandungnya di Jakarta Utara. Kejadian tragis ini terjadi di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur Kelurahan Sunter Agung pada Sabtu siang.
Pelaku Diduga Bertindak karena Dendam
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, menyatakan bahwa motif pelaku diduga karena dendam, namun masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sebelum pergi ke resepsi pernikahan, pelaku membawa surat yang berisi rasa sakit hati terhadap mantan istrinya terkait beberapa hal selama pernikahan mereka.
Menurut keterangan Hamdan, pelaku sudah merencanakan aksi kejahatannya dengan menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban sebelumnya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus segera dirawat di rumah sakit.
Penangkapan Pelaku dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tragis ini. Berdasarkan keterangan saksi, kejadian terjadi saat pelaku mendatangi resepsi pernikahan anak kandungnya dan tiba-tiba menusuk mantan istrinya di panggung acara.
Pelaku dijerat dengan pasal 468 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kejadian tragis ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan mengedukasi masyarakat terkait penyelesaian konflik secara damai tanpa kekerasan.





