Polisi Berhasil Menggagalkan Peredaran Ganja dalam Drum di Tangerang

by -31 Views

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Tangerang dengan Modus Drum Pakan Ikan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 107,17 gram yang disembunyikan di dalam drum pakan ikan di Kota Tangerang, Banten. Aksi pengungkapan ini dilakukan oleh petugas pada Rabu, 20 Mei sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan Pelaku dan Modus Operandi

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie Purwanto, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menangkap dua orang terduga pelaku, yakni AA (26) dan AAU (37), di Jalan Al-Makmur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di area tersebut.

Saat penggerebekan, petugas pertama kali berhasil menangkap AA (26) dengan barang bukti berupa ganja seberat 27,41 gram. Dari hasil interogasi, AA mengakui mendapatkan pasokan ganja dari AAU (37). Petugas pun langsung bergerak dan menemukan modus operandi tersangka di kediaman AAU yang menyembunyikan ganja di dalam drum pakan ikan. Total ganja yang disita dari kedua tersangka mencapai 107,17 gram.

Apresiasi Terhadap Masyarakat

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya turut mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penting terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Dengan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, peredaran narkoba dapat dicegah lebih awal.

“Mari kita lindungi masyarakat, lingkungan, dan jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ucap Arie Purwanto.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di sekitar lingkungan.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, diimbau untuk segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Source link