Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, akan menggelar sidang putusan atau vonis para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) pada 3 Juni 2026. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan jadwal sidang putusan ini saat dikonfirmasi di Jakarta.
Rencana Penyampaian Putusan
Sidang putusan kemungkinan akan dilaksanakan pada siang hari sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Fredy menjelaskan bahwa pagi harinya akan ada sidang perkara lain terkait penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Pihak pengadilan berencana menggelar pleidoi di pagi hari untuk sidang Andrie Yunus dan sidang putusan kasus kacab bank di siang hari pada tanggal yang sama.
Tuntutan dan Restitusi
Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Sedangkan terdakwa dua Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan terdakwa tiga Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Terdakwa satu dan dua juga dituntut untuk diberhentikan dari dinas militer TNI AD.
Selain itu, terdakwa juga diminta membayar restitusi kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar. Permohonan restitusi ini diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, sebagai ahli waris korban. LPSK telah melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian yang diderita keluarga korban akibat peristiwa tragis ini.





