Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Kemayoran
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pengeroyokan di Kemayoran pada Minggu dini hari. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yakni SS (26) dan ASA (23) telah berhasil ditangkap.
Aksi Kekerasan yang Viral di Media Sosial
Aksi pengeroyokan ini sempat menjadi viral di media sosial setelah terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. Berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian, sebuah video amatir menunjukkan aksi kekerasan sekelompok orang di jalanan.
Berkat penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar TKP, serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, identitas korban akhirnya berhasil diungkap.
Proses Hukum dan Penangkapan Tersangka
Dari pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa insiden melibatkan rombongan pelaku yang akhirnya menyerahkan diri setelah pencarian intensif oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa dini hari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun, bergantung pada tingkat luka yang dialami korban. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum.





