Tersangka Dirut Hanania Group Terkait Penipuan Umrah

by -27 Views

Dirut PT Khazanah Tamma Internasional Ditahan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Umrah

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah. Total kerugian dari kasus ini mencapai Rp12,14 miliar.

Penahanan dilakukan setelah ASF ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026. ASF kemudian ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Dugaan Penipuan Umrah dengan Kerugian Mencapai Rp12,14 Miliar

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, Polda telah menerima dua laporan polisi terkait kasus ini. Laporan pertama datang dari sekitar 128 korban yang mewakili oleh pelapor berinisial JSP. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp12,14 miliar.

Para korban telah membayar paket umrah kepada Hanania Group namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Hingga saat ini, 33 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara ini.

Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, serta mengamankan alat bukti pendukung lainnya. Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga sedang memproses laporan kedua dari pelapor berinisial NN terkait gagalnya keberangkatan umrah untuk dua jamaah.

ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau pencucian uang. Pasal yang diterapkan termasuk Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.

Source link