Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras dan Psikotropika di Toko Plastik Jakbar
Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di sebuah toko plastik di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A alias BOY (26) berhasil diamankan di tempat kejadian perkara di Jalan Daan Mogot, Kalideres.
Informasi dari Masyarakat
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut. Unit Resnarkoba Polsek Kalideres pun langsung bertindak dan menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar di dalam toko plastik tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis obat, di antaranya 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, dan berbagai psikotropika lainnya. Selain itu, polisi juga menyita uang hasil penjualan dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Tersangka A Ditangkap
Tersangka A alias BOY beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses lebih lanjut. Saat ini, pihak penyidik sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pasokan obat-obatan tersebut dan mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika. Polsek Kalideres pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras tanpa resep dokter dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan ilegal di sekitar mereka.





