Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Aksi Kekerasan karena Miras
Kejadian penganiayaan di Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menuai kontroversi setelah pelaku mengaku tidak mengingat aksi kekerasan yang dilakukannya. Pelaku berdalih bahwa dia melakukan tindakan tersebut di bawah pengaruh alkohol saat diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (29/5) dini hari dan bermula dari pertemuan pelaku dan korban di sebuah kafe untuk mengonsumsi minuman keras. Namun, adu mulut mereka berujung pada aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka parah, seperti patah tulang hidung.
Pelaku Berinisial FDC Diamankan oleh Pihak Kepolisian
Pelaku, yang identitasnya hanya menggunakan inisial FDC, berhasil diamankan di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai insiden tersebut. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menyatakan bahwa polisi merespons cepat terhadap laporan tersebut.
Akibat tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.





