Keluarga Kacab Bank Desak Oditur Militer Ajukan Banding

by -23 Views

Keluarga Korban Kesal, Desak Oditur Militer Ajukan Banding

Keluarga korban dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) mengekspresikan kekecewaan mendalam terhadap putusan majelis hakim dan mendesak Oditur Militer untuk mengajukan banding.

Kuasa Hukum keluarga kacab bank, Marselinus Edwin, menyatakan bahwa keluarga merasa putusan belum memenuhi rasa keadilan dan akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Mereka berencana mengirim surat kepada Panglima TNI dan Oditur Militer untuk menuntut keadilan yang lebih sesuai.

Kekecewaan Keluarga Terhadap Putusan

Keluarga korban merasa kekecewaan bukan hanya setelah vonis dibacakan, tetapi sejak tahap dakwaan. Mereka berharap para terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, namun tidak terwujud. Dalam putusan tersebut, terdakwa utama dijerat dengan pasal pembunuhan biasa, sementara dua terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keluarga korban mendesak Oditur Militer untuk menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut dan menilai konstruksi peristiwa selama persidangan seharusnya dipertimbangkan secara lebih kuat untuk menjatuhkan dakwaan dan hukuman yang lebih berat kepada para terdakwa.

Tindakan Meninggalkan Korban di Lokasi

Keluarga menolak pernyataan bahwa terdakwa membuang korban ke lokasi sepi sebagai upaya untuk menyelamatkan korban. Mereka berpendapat bahwa seharusnya korban dibawa ke rumah sakit atau klinik untuk mendapatkan pertolongan medis yang cepat.

Selain mengajukan banding, keluarga juga telah menyiapkan langkah hukum lain yang berkaitan dengan sistem peradilan dalam kasus yang melibatkan pelaku sipil dan militer. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat meningkatkan frasa ‘wajib’ dalam pasal tertentu untuk mengadili tindak pidana bersama oleh pelaku sipil dan militer di Peradilan Umum.

Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun kepada terdakwa utama, penjara tujuh tahun kepada terdakwa kedua, dan penjara satu tahun kepada terdakwa ketiga. Terdakwa satu dan dua juga dipecat dari dinas militer dan dikenakan biaya restitusi masing-masing Rp750 juta dan Rp500 juta.

Source link