Barista 28 Tahun Ditangkap Bawa Ganja di Matraman
Seorang pria berusia 28 tahun yang bekerja sebagai barista ditangkap oleh polisi setelah membawa narkotika jenis ganja dalam bungkus rokok di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (4/6) dini hari.
Razia Rutin Ungkap Pelanggaran
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi dan razia rutin yang dilakukan oleh anggota polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Razia dilaksanakan mulai pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB dengan menghentikan pengendara yang mencurigakan.
Peristiwa penangkapan terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 3,70 gram disimpan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku. Pelaku mengaku membeli ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan telah melakukan pembelian dua kali sebelum ditangkap.
Pelaku Dijerat Pasal Narkotika
Tersangka ditangkap oleh petugas dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul ganja yang dibeli oleh pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polsek Matraman mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap gangguan kepolisian melalui layanan darurat 110.
Agen polisi menyatakan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia rutin guna menciptakan situasi keamanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Jakarta Timur.
Sumber: ANTARA





