Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Etomidate di Tempat Hiburan Malam Alexa Suites and Lounge Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pelaku peredaran narkotika jenis etomidate secara terselubung di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku masuk ke tempat tersebut layaknya pengunjung biasa dan menawarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli tanpa sepengetahuan manajemen.
Petugas Menemukan Modus Operandi Terselubung Pelaku
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro, pelaku mengedarkan narkotika etomidate secara sembunyi-sembunyi di dalam lokasi tempat hiburan malam. Mereka melakukan transaksi di dalam tempat tersebut dan berbaur seperti tamu biasa. Pihak manajemen mulai curiga setelah melihat aktivitas transaksi yang mencurigakan dan melaporkan ke polisi.
Pelaku tidak melakukan penawaran barang narkoba etomidate secara sembarangan. Mereka memilih pembeli secara selektif karena harga barang tersebut cukup mahal, mencapai Rp5 juta per cartridge. Selain menjajakan barang secara langsung, pelaku juga menerima pesanan melalui WhatsApp dan melakukan pengiriman menggunakan jasa ojek online. Transaksi dilakukan dengan tertutup dan bukti transaksi kerap dihapus setelah barang diterima pembeli.
Dua Pengedar Narkoba Etomidate Ditangkap
Dua pengedar narkotika jenis etomidate berinisial FIS dan WS berhasil ditangkap di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Petugas terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran narkoba etomidate di tempat hiburan malam tersebut untuk memberantas praktik ilegal ini dari lingkungan masyarakat.





