Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan Tersangka Pencurian Inventaris Karang Taruna
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian barang inventaris Karang Taruna di Kelurahan Bungur. Kedua tersangka berinisial FR dan DI terbukti mengambil satu set alat band, alat press sablon, dan sound system. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk menganalisis bagaimana barang curian tersebut dijual dan digunakan.
Perkembangan Penanganan Kasus
Robby tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini, baik sebagai pelaku maupun penadah barang curian. Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Rosyid, menjelaskan bahwa penetapan tersangka FR dan DI berdasarkan keterangan saksi yang melihat keduanya membawa gitar hasil curian ke pasar Poncol setelah masuk ke sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur. Dalam kasus ini, ada dua orang lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman pada Pelapor
Seorang warga RW 03 Kelurahan Bungur, RL (38), mengalami ancaman dari lima orang tak dikenal setelah melaporkan kehilangan barang inventaris Karang Taruna. RL membuat laporan polisi di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada 25 Mei 2026. Ia mengungkapkan bahwa lima orang tersebut mendekatinya dan meminta mencabut laporan hingga mengancamnya dengan senjata tajam. Ancaman ini terjadi setelah RL melaporkan kehilangan barang inventaris Karang Taruna.
Demikian berita terkait pengungkapan kasus pencurian barang inventaris Karang Taruna di Jakarta Pusat.





